Thursday, January 3, 2013

THOHAROH


Thaharah secara bahasa artinya bersuci atau menghilangkan kotoran. Adapun secara syar'i yang dimaksud ialah menghilangkan najis atau kotoran dengan air dan debu (tanah) yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari'at.

Bab thaharah selalu didahulukan dalam pembahasan-pembahasan fiqih karena thaharah (bersuci) merupakan salah satu syarat syahnya shalat, padahal kita tahu shalat adalah rukun dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Jadi, syarat (sahnya shalat) tentu harus didahulukan (pembahasannya) daripada yang disyaratkan (yaitu shalat).

Hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau telah bersabda :

"Artinya : Kunci shalat adalah bersuci. Shalat diawali dengan membaca takbir dan diakhiri dengan membaca salam" [Hadits ini diriwayatkan oleh 'Lima Periwayat' kecuali Nasa'i]

Dari pernyataan di atas yang menyatakan menghilangkan najis dengan air suci, maka timbul suatu pertanyaan :" Apa yang dimaksud dengan air suci ? " 
Air suci adalah air yang suci dzatnya dan bisa digunakan untuk menyucikan. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat Al-Anfal ayat 11.
"Artinya : ... dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu ..."

Begitu pula firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat Al-Furqan ayat 48.

"Artinya : ... dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci)"

Abu Hurairah Subhanahu Wa Ta'ala mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Air laut itu suci lagi halal bangkainya" 

Air yang suci menjadi air yang tidak suci atau air najis apabila telah berubah warna, rasa, dan baunya dengan sebab kemasukan benda yang bernajis. Dalil tentang hal ini adalah hadits dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu 'anhu , dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajiskan oleh apapun, kecuali oleh benda yang mengubah bau, rasa, dan warnanya" [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinyatakan dha'if (lemah) oleh Abu Hatim.

Al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini dengan lafazh.

"Artinya : Semua air itu suci, kecuali apabila telah berubah bau, rasa, dan warnanya dengan sebab kemasukan benda bernajis"

Para ulama sepakat bahwa air, banyak atau sedikit, apabila tercampur dengan benda najis kemudian berubah warna, rasa, atau baunya, maka air itu menjadi najis. Wallahu a'lam .

Bagaimana cara menyucikan air yang telah menjadi air najis ?

Menyucikan air najis itu dengan tiga cara :

Pertama : Air yang najis itu hilang sendiri sifat-sifat kenajisannya.

Kedua : Dengan cara menguras atau membuang semua air yang kena najis, dan menyisakan air yang suci.

Ketiga : Dengan cara menambahkan air yang suci ke dalam air yang najis hingga hilang sifat-sifat air najis tersebut.

0 comments:

Post a Comment